Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

99 Karyawan Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk, jakarta Utara Diamankan Polisi. ISTIMEWA/Lingkar.co
99 Karyawan Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk, jakarta Utara Diamankan Polisi. ISTIMEWA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Operator aplikasi pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta utara pekerjakan anak-anak di bawah umur.

“Kita lihat banyak anak yang bekerja di bawah umur dan mereka memiliki kekurangan pengetahuan dengan kegiatan illegal ini”, kata Kabid Humal Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak dan memberikan pemahaman agar tidak terkena masalah hukum.

Baca Juga :
KPK Amankan Uang dan Dokumen Hasil Geledah Perusahaan Bupati Langkat

“Kami menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak agar tidak tersandung soal hukum”, katanya, Rabu (26/1/2022).

Pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi illegal, antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Kantor tersebut memperkerjakan sebanyak 99 orang terdiri dari satu orang manager dan Sembilan puluh delapan karyawan.

Hingga saat ini belum ada informasi yang pasti berapa banyak anak di bawah umur yang menjadi karyawan pinjol illegal tersebut.

Saat ini, seluruh karyawan dan manager pinjol ilegal akan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda metro Jaya.

“Hari ini akan kitab awa ke Polda Metro Jaya dan kita akan tentukan sebagai saksi atau tersangka”, kata Zulpan mengutip dari antara, Kamis (27/1/2022).

Ia mengatakan pinjol illegal tersebut telah melanggar dua undang-undang yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku pinjol illegal bisa terancam hukuman lima tahun penjara”, pungkasnya.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *