SUKABUMI, Lingkar.co – Satuan Reskrim dan kriminal Polres Sukabumi meringkus seorang netizen berinisial TT (36) pemilik akun facebook @Pamungkas yang di duga mengujar kebencian terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin. Pemilik akun @Pamungkas itu merupakan warga Cicurug, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Dengan adanya ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ketua MUI Kabupaten Sukabumi, pesonel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkus”, kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).
Baca Juga :
Gugatan Miftachul Akhyar Dicabut, Kuasa Hukum: Persoalan Disiplin dikembalikan ke PBNU
Dedy mengatakan, postingan yang di unggah oleh akun Pamungkas di tujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi.
Dalam unggahannya, ia menuliskan “hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge” yang berarti “bagus jugalah Cuma bikin sempit di dunia saja”.
Tidak hanya itu, dia juga menuliskan kata-kata yang sangat kasar dan penghinaan kepada almarhum K.H A Komarudin.
“Ustadz gak nyambung pusing saya bukannya ngebelain islam malah belain yahudi, yang haram di halalkan yang halal di haramkan, coba orang susah mah tetap di injak”, tulisnya mengutp dari Antara.
Akibat perbuatannya, ia di jerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14.
Dengan itu, ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha