CIREBON, Lingkar.co – Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap seorang kepala desa yang di duga melalukan korupsi BLT tahun 2020. Dana desa dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian mencaoai Rp325 juta.
“Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Cileduk, Kbupaten Cirebon”, kata Kasatreskrum Polresta Cirebon AKP Anton, Senin (27/12/2021).
Tersangka Bernama Muhammad Hasnudin menggelapkan dana BLT yang seharusnya di berikan kepada 178 penerima pada mas apandemi covid-19.
Baca Juga :
Presiden Joko Widodo Melakukan Peletakan Batu Pertama di RS Internasional Bali
Uang yang di korupsi tersangka merupakan bantuan selama tiga bulan mulai bulan Oktober hingga Desember 2020 dan sebanyak RP160 juta.
Mengutip dari Antara, selain korupsi dana BLT, tersangka juga menggelapkan dana desa tahun 2019 sebanyak Rp154 juta.
Dana tersebut tidak di gunakan untuk membangun desa namun di gunakan untuk membayar hutang miliknya sendiri.
“Anggaran desa tahun 2019 terserap habis, namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi”,lanjutnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengkorupsi dana pembelian bibit ikan sebanyak Rp10 juta.
Akibat perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan anacaman kurangan 20 tahun.
“Kami akan menambahkan pasal lagi karena ini di lakukan saat pandemic covid-19”, katanya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha